Rabu 16 Dec 2015 09:41 WIB

Anggota MKD Golkar Bantah Setya Novanto Pernah Kena Sanksi Ringan

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Banyak pihak menduga Setya Novanto akan terkena sanksi berat, karena sebelumnya ia sudah pernah terkena sanksi ringan berupa teguran. Namun, anggota MKD dari Fraksi Golkar Adie Kadir membantah jika Setya Novanto sudah pernah kena sanksi dari MKD.

"Sudang emang? kok tidak pernah diumumkan di rapat Paripurna. Tegurun lisan tidak ada, kalau ada putusaan harus ada bukti putusan. Kalau didatangi terus diomongin ya itu bukan putusan apa-apa. Saya belum lihat keputusannya," ujarnya.

Adie melanjutkan, Semua hasil MKD harus diumumkan. MKD harus menjelaskan apa pertimbangan seorang anggota dewan disebut melanggar kode etik. "Kalau tidak terbukti ya tidak terbukti, kalau misal lisan setahu saya juga ada pertimbangan keputusannya. Karena itu harus dilihat sebagai pertimbangan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang memastikan akan ada sanksi terhadap Setya Novanto. Bahkan Junimart memastikan sanksi yang ada tersebut bukanlah sanksi ringan seperti sidang MKD terhadap yang bersangkutan sebelumnya.

"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelasnya.

Rencananya, sidang MKD pada Rabu siang ini akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto. Walaupun MKD tidak menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi, Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement