Selasa 15 Dec 2015 22:11 WIB

Ini Alasan Mengapa Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Golkar, Firman Subagyo
Foto: Golkar
Politisi Golkar, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah terkesan memaksakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2015.

Sebab, masa sidang tahun 2015 tinggal menyisakan 3 hari lagi. Namun, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (15/12), lewat proses lobi antar fraksi, DPR akhirnya menyetujui revisi UU KPK masuk prolegnas prioritas tahun 2015.

Wakil Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menegaskan, DPR perlu memastikan revisi UU KPK ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Hal ini untuk memastikan sikap konsisten DPR terhadap rencana pembahasan revisi UU ini.

"Ya begini, supaya kita DPR konsisten, agar DPR tidak mengikuti irama tekanan publik," katanya usai sidang Paripurna DPR, Selasa (15/12).

Firman menambahkan, ini perlu dipastikan agar proses pembahasan revisi UU KPK berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah melewati pembahasan di Baleg DPR, seharusnya sejak beberapa waktu lalu dibawa ke paripurna.

Namun, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang seharusnya membawa rencana revisi UU ini sering diundur beberapa waktu lalu. Saat ini, usulan revisi sudah disepakati dalam sidang paripurna DPR, jadi DPR harus konsisten dengan keputusan yang sudah diambil dengan mekanisme yang sudah ada.

Menurutnya, meskipun masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015, pembahasan revisi UU KPK tidak mungkin dilaksanakan tahun ini juga. Sebab, pekan ini DPR sudah memasuki masa reses dan penutupan masa sidang. Di masa reses itu DPR tidak boleh bersidang, kecuali ada keputusan politik lain.

Misalnya, kalau pembahasan rebisi ini dianggap sangat mendesak, maka di masa sidang ini dapat menugaskan pansus, panja atau Baleg untuk membahas. Namun, semua harus melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Artinya, ini akan masuk tahun 2016, saya rasa tidak masalah (pembahasannya)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement