Selasa 15 Dec 2015 22:01 WIB

Ini Sembilan Konsensus Nasional Gerakan Desa Membangun Indonesia

Rep: c39/ Red: Taufik Rachman
Kemendesa
Kemendesa

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Dalam acara Rembug Nasional 2015, kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, Pemerintah Daerah, Pemerintah desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia berkonsensus secara bersama-sama untuk mengawal implementasi UU Desa dengan paradigma Desa Membangun Indonesia.

Desa Membangun Indonesia merupakan suatu gerakan dengan agenda strategis yang dirumuskan oleh Kemendes berdasarkan Tri Sakti dan Catur Sakti. Pada intinya, gerakan ini menegaskan pentingnya keberadaan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan mandiri secara ekonomi.

“Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam acara Rembug Nasional tersebut di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).

Berbagai elemen tersebut berkonsensus berlandaskan pada dasar-dasar sebagai berikut.

Pertama, bahwa pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.

Ketiga, bahwa transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa. Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.

Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal. Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;  

Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya. Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa.

Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement