Selasa 15 Dec 2015 20:42 WIB

AP II Telusuri Dugaan Kekerasan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Rep: C36/ Red: Karta Raharja Ucu
Pesawat parkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Foto: Republika/Wihdan H
Pesawat parkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura (AP) II menelusuri dugaan perlakuan kekerasan yang dilakukan petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dugaan perlakuan kasar itu kini sedang menjadi viral di dunia maya.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II (Persero), Agus Haryadi, mengaku sudah mengetahui berita tersebut. "Kami sudah dengar hal itu. Sedang kami telusuri kondisi sebenarnya seperti apa," kata Agus ketika dijumpai wartawan di Kantor AP II, Selasa (15/12).

Berdasarkan penelusuran AP II, pengunggah informasi mengenai dugaan perlakuan kekerasan petugas bandara bukan diunggah korban sendiri. Pengunggah diduga orang lain yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Adapun informasi yang diunggah akun Ilha Latuconsina, menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan petugas Terminal F Bandara Soetta. Dugaan kekerasan dilakukan saat pemeriksaan masuk terminal 2F.

Saat itu, salah satu penumpang diminta membongkar muatan yang berisi botol snow spray. Menurut postingan tersebut, saat memeriksa, petugas sempat membentak penumpang.

Setelah pemeriksaan selesai, penumpang sempat meminta petugas untuk merapikan kembali snow spray bawaannya. Namun, petugas dikabarkan mengabaikan permintaan itu. Penumpang dibantu porter yang akhirnya membereskan barang bawaannya.

Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan berdasarkan UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 136 mengenai pengangkutan barang khusus dan berbahaya ada beberapa barang berbahan kimia yang dilarang dibawa saat penerbangan. Barang tersebut antara lain yang mengandung bahan ledak, bahan radioaktif dan cairan yang mudah menyala. Snow spray tergolong bahan yang masuk kriteria mudah meledak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement