Selasa 15 Dec 2015 19:40 WIB

Pasca MKD, Biarkan Kasus Setya Novanto Berpindah ke Jalur Hukum

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Setara Institute Hendardi.
Foto: Antara
Ketua Setara Institute Hendardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan mengeluarkan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, pada Rabu (15/12) besok.

Ketua Setara Institute, Hendardi berharap MKD bisa mengeluarkan putusan yang akuntabel demi menjaga integritas dan kelembagaan DPR. Menurutnya, sebenarnya sudah memiliki dasar yang cukup kuat terkait pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.

Bahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang MKD, Hendardi menilai, pelanggaran etika yang diduga dilakukan Setnov termasuk kategori pelanggaran etika berat. 

MKD kemudian diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang akuntabel. PascaMKD mengeluarkan putusan yang dianggap dapat menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR, Hendardi menyebut, kasus Setnov ini bisa ditangani dan ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.

''Segera setelah putusan (MKD) dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah arena, di jalur hukum,'' katanya, Selasa (15/12).

Sementara terkait kesaksian yang diberikan Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang MKD, kemarin, Hendardi berpendapat, keterangan yang diberikan luhut tidak relevan dalam dasar pengambilan keputusan.

Keterangan-keterangan tersebut justru dianggap mengaburkan informas-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

''Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu mengganggu konsentrasi MKD. Ganjil, karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas,'' ujarnya.

Setelah menggelar empat kali persidangan, MKD diketahui bakal mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan putusan tersebut pada Rabu (16/12) besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement