Selasa 15 Dec 2015 18:41 WIB

Djan Faridz Laporkan Pasangan Ujang-Jawawi ke Polisi

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) didampingi Sekjen Dimyati Natakusumah (kanan) mengacungkan kepalan tangan saat pelantikan dan musyawarah kerja nasional Angkatan Muda Ka'bah di Kantor DPP PPP Jakarta, Jumat (13/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) didampingi Sekjen Dimyati Natakusumah (kanan) mengacungkan kepalan tangan saat pelantikan dan musyawarah kerja nasional Angkatan Muda Ka'bah di Kantor DPP PPP Jakarta, Jumat (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum PPP, Djan Faridz memastikan pihaknya tidak mendukung pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi di Pilkada Kalimantan Tengah. Pasangan tersebut, kata dia, memalsukan tanda tangan dirinya, untuk maju di Pilkada Kalteng.

Bahkan pihaknya tidak segan untuk memidanakan Ujang-Jawawi ke polisi, dengan kasus pemalsuan tanda tangan sebagai syarat pencalonan mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember lalu.

"Saya akan melaporkan Ujang Iskandar ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan saya sebagai syarat pencalonan," ujarnya ketika ditemui di kawasan Proklamasi, Jakarta, Selasa (15/12).

Djan menjelaskan, dirinya hanya memberikan rekomendasi terhadap pasangan nomor 1, yaitu Sugianto-Habib sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai berlambang Kabah tersebut.

Sebelumnya pihak KPU Pusat  sudah mencabut SK KPUD No 30 yang menetapkan Ujang sebagai calon gubernur, dengan surat keputusan KPU RI Nomor 196/kpts/KPU/Tahun 2015 Tanggal 18 November 2015. KPU menjalankan rekomendasi dari DKPP yang mengabulkan pengaduan pasangan H. Sugianto-Habib H.Said Ismail.

DKPP dalam amar keputusannya telah memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Propinsi Kalimantan Tengah.  Dalam putusan DKPP dinyatakan dengan tegas, perbuatan teradu (KPUD Kalteng) dalam menerima pendaftaran pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan undang-undang.

Namun ternyata pasangan Ujang-Jawawi menggugat keputusan KPU yang memerintahkan mencabut surat keputusan KPUD Nomor 30 ke PTUN. Dan PT TUN mengabulkan gugatan pasangan calon Ujang dan Jawawi,

Kebohongan yang dilakukan Ujang sangat disesalkan Djan, karena dampaknya hingga menunda pilkada di Kalteng dan belum diketahui kapan akan diselenggarakan karena masih menunggu hasil kasasi KPU ke Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement