Selasa 15 Dec 2015 21:14 WIB

Djan Faridz Ancam Pidanakan Ujang Iskandar

Djan Faridz
Foto: Republika/ Wihdan
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan siap memidanakan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Ujang Iskandar. Hal itu disebabkan, Ujang diduga telah memalsukan tanda tangan Djan Faridz sebagai syarat pencalonan mengikuti Pilkada serentak.

"Saya akan melaporkan Ujang Iskandar ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan saya sebagai syarat pencalonan," ujar Djan dalam siaran persnya, Selasa (15/12).

Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden SBY ini menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan rekomendasi terhadap pasangan calon no 1 yaitu Sugianto-Habib sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai berlambang kabah tersebut.

Sementara Ujang Iskandar dan Jawawi hanya mengklaim bahwa mereka mendapatkan rekomendasi tersebut dari pihak PPP Mukatamar Jakarta. "Secara tegas, saya hanya menandatangani pasangan Sugianto dan Habib saja. Tidak pernah memberi rekomendasi untuk Ujang, selama ini dia berbohong," tegasnya.

Sekedar informasi, Kebohongan yang dilakukan Ujang sangat disesalkan olehnya, karena dampaknya hingga menunda pilkada di provinsi Kalimantan Tengah dan belum diketahui kapan akan diselenggarakan karena masih menunggu hasil kasasi KPU ke Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Diundurnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang semestinya serentak diadakan pada 9 Desember 2015 mendapat perhaitan banyak pihak. Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Habib), Paramita Ersan menegaskan, bahwa pihaknya dirugikan dengan pengunduran pelaksanaan pilgub tersebut.

 

“Kami merasa sangat dirugikan secara material maupun non material dengan pengunduran pelaksanaan pilgub Kalteng yang semestinya sesuai dengan tahapan Pilgub yang ditetapkan undang-undang serempak 9 Desember 2015," ujar Paramita, belum lama ini.

 

Lebih jauh Paramita menandaskan, sebenarnya yang berperkara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sama sekali bukan paslon nomor urut 1. Namun, kami meminta agar diberikan keputusan yang adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement