Selasa 15 Dec 2015 17:52 WIB

Tak Ada Alasan Lagi Menikahkan Dini Anak-Anak

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan agar para orang tua di Indonesia tetap menyekolahkan anak-anaknya minimal hingga jenjang SMA. Bukan justru menikahkan mereka. Terlebih karena saat ini pemerintah sudah memberikan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Selain itu, Menteri Khofifah juga mengusulkan kepada MK untuk melakukan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada syarat minimum usia perkawinan pada perempuan. Karena hal itu menyangkut dampak pernikahan dini dengan korban lebih kepada perempuan dan anak-anak.

"Karena sudah tidak ada alasan tentang biaya lagi bagi mereka untuk melanjutkan sekolah. Jika mereka menikah setelah SMA atau bahkan setelah bekerja maka kematangan psikologisnya juga semakin baik," tuturnya kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).

Dengan adanya KIP, Khofifah menyatakan bahwa seharusnya para perempuan tersebut mendapatkan perlindungan untuk tidak dinikahkan pada usia di bawah 18 tahun. Karena seperti yang tercantum dalam perundang-undangan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Sementara usia itu adalah usia SMA.

"Undang-undang itu kan dari 1974, sedangkan sekarang sudah 2015. Kita sudah punya KIP untuk anak sampai SMA. Mestinya anak-anak ini sudah mendapatkan perlindungan, lulus SMA baru menikah," katanya menegaskan.

Usulan Mensos Khofifah tersebut agar dapat dicarikan solusi tanpa harus menunggu revisi UU perkawinan. Mengingat dalam melakukan revisi produk hukum memerlukan waktu yang cukup lama. Menteri Khofifah menyatakan bahwa revisi itu dilakukan dengan melakukan judicial review terlebih dahulu kepada MK. Tapi sebenarnya, hal ini bisa mentakhsis atau melakukan pengkhususan pada ayat yang terkait dengan usia minimal perkawinan pada perempuan. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement