REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Sebelum diketok dalam sidang paripurna, pengambilan keputusan atas dua RUU ini sempat dilakukan dengan lobi antar fraksi. Usai lobi, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan membuka dengan sidang dengan menyampaikan beberapa catatan dari fraksi-fraksi saat forum lobi.
Prinsipnya, kata dia, proses inisiatif pembahasan di prolegnas harus mendapatkan persetujuan bersama-sama oleh fraksi dan pleno Badan Legislasi (Baleg). Catatan yang sudah disampaikan beberapa fraksi akan menjadi proses yang tidak terpisahkan dari usulan RUU itu snediri.
"Apa yang sudah kita sepakati dalam forum lobi, apakah hasil dari dalam forum lobi itu dapat disetujui," katanya saat memimpin sidang paripurna, Selasa (15/12).
Namun, interupsi masih dilakukan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Fraksi Gerindra masih tetap pada pendiriannya menolak dua RUU ini dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2015.
Setelah mendapat intrupsi dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat, pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengatakan paripurna harus mengesahkan dua RUU ini masuk terlebih dahulu dalam prolegnas prioritas 2015.
Soal siapa yang akan menginisiasi dua RUU ini, akan dibahas lebih lanjut dalam dinamikan pembahasan nanti. Sebab, masa reses tinggal menunggu 3 hari lagi. "Teknis dikaitkan dengan dinamika pembahasan, apabila ini disepakati," tegasnya.
Lalu, teriakan setuju dari beberapa anggota membuat Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengetok palu sebagai tanda dua RUU tersebut masuk Prolegnas prioritas 2015. Meskipun, interupsi masih terjadi.