REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semangat partisipatoris dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 berupaya mengangkat desa pada posisi yang semestinya. Namun, Menurut Menteri Desa, Pembangunan dan Transmigrasi Marwan Jafar, pembangunan tidak hanya sekadar pencairan dana desa.
"Secara filosofis semangat dari UU Desa masih terjadi internalisasi dari seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat desa. Sehingga forum ini sebagai upaya untuk mengingatkan kembali bahwa pembangunan desa tidak hanya sekedar cairnya dana desa, tapi ada aspek yang sangat luas mengenai posisi strategis desa dalam pembangunan Indonesia," kata Marwan dalam acara Rembug Nasional 2015 di Hall D, PRJ Kemayoran, Selasa (15/12)
Menurut Marwan, desa saat ini diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya ekonomi yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain untuk beragam kepentingan.
"Konsep desa membangun Indonesia menjadi tumpuan dalam mendorong pencapaian pembangunan nasional dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Desa sebagai subjek pembangunan, menurut Marwan, akan menempatkan desa dalam posisi yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional pemerintah. Supra desa, kata dia, menjadi pihak yang menfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa.
"Dengan menjadi subjek pembangunan, desa tidak lagi akan menjadi entitas yang merepotkan tugas pokok pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pusat. Justru desa akan menjadi entitas yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa baik mata warga negaranya sendiri maupun negara lain," jelasnya.