Selasa 15 Dec 2015 16:40 WIB

Terungkap, Judi Online Berpenghasilan Rp 2 Miliar per Hari

Rep: C03/ Red: Ilham
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto:

Sementara itu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,2 juta, dua buah ATM, dan dua Buku Tabungan milik S dan WC, dan delapan buah telepon genggam. Selain itu, satu buah laptop, bukti transver via ATM atas nama Amiruddin sebesar Rp 100 ribu, Budiyanto Rp 4,4 juta dan Amin Santoso Rp 896 ribu, dan satu bandel rekapan nomor togel.

Keempat tersangka itu pun dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasubid II Cyber Crime Polda Jatim AKBP Tri Puspoaji menambahkan agar masyarakat tidak mencoba-coba mengikuti judi online. Dirinya juga mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat akan dampak perjudian.  

"Memang harus ada edukasi dari pihak-pihak tertentu, misalnya dinas sosial terkait hal ini sehingga masyarakat bisa lebih memahami," kata Tri.

Tri mengaku masih terdapat permasalahan dalam pemberantasan judi online. Diantaranya Unit Cyber Polda Jatim tak mampu untuk meretas dan menghupus berbagai situs judi online yang servernya dikendalikan dari luar negri.

Sementara saai ini, Unit Cyber telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informaika Provinsi Jawa Timur untuk menghapus segala situs perjudian online yang dimiliki server lokal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement