Rabu 05 Feb 2014 17:05 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Judi Online

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pelaku agen judi bola online. Kepala Bidang Humas Polda Meyro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, kedua ditangkap di tempat berbeda.

IRW ditangkap pada Senin, (6/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Setia Jaya, Gang 2, No 29, Jelambar, Jakarta Barat. Kemudian, DMF ditangkap pada Senin (3/2) di Jalan Angsana Dalam, No 62, Kebon Jeruk, Jakarta Barat setelah mendapat informasi masyarakat sehari sebelumnya. ''Keduanya sebagai agen situs judi online www.sebobet.com dan www.ibc.com,'' kata Rikwanto, Rabu (5/2).

Rikwanto mengatakan, server pusat mereka berada di Kamboja. Para pelaku menjadi agen dengan mendaftar di server pusat melalui bandar. Kemudian, dalam pengaplikasiannya para agen juga merangkap sebagai bagian keuangan. Setiap bulan mereka selalu memasang kredit dengan server sebesar 2,5 miliar.

''Omset bisa mencapai 8 miliar perbulan. Dalam seminggu mereka bisa dapatkan Rp 200-500 juta sekali putaran di satu liga. Mereka bisa membuat sampai empat kali putaran karena ada empat liga. Satu bulan bisa Rp 8 m,'' kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, keuntungan dibagi menjadi dua, 70 persen masuk ke bandar dan 30 persen masuk ke kantong agen.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto, mengatakan masih ada enam tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu CH (agen), VIC (agen), ENR (Bandar), RB (Bandar), EMB (master agen) dan WL (Bandar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement