REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang tegas yang mengatur prostitusi baik yang dilokalisasi maupun online.
"Kita belum punya aturan itu, perubahan regulasi saya sudah pernah menyampaikan pada Februari lalu dan dari Komnas Perempuan sudah cukup lama mengajukan UU anti kekerasan terhadap perempuan," kata Mensos di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia mengatakan, dari 100 negara yang sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial, ada 39 negara yang menempatkan prostitusi ilegal maka siapapun pelakunya dapat di hukum pidana dan denda.
"Bukan hanya dalam bentuk uang, bahkan bisa berupa hadiah, makan malam dan pakaian sudah masuk kategori itu," katanya.
Terkait dengan prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR yang disebut sebagai korban, berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Tapi kita lihat apakah ada tindak kekerasan, apakah pada posisi mendapat tekanan dan harganya juga sudah ada kesepakatan," ungkapnya.
Khofifah juga menilai prostitusi dengan segmen kelas atas dipastikan karena gaya hidup bukan karena kebutuhan hidup. Artinya, bila mencari sesuai regulasi yang sesuai maka ada kekosongan aturan. Namun menurut Khofifah bisa diterapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Dalam Pasal 42 diatur secara rinci semua pelaku prostitusi bisa dijerat baik perantara maupun pelakunya," ungkapnya.