Selasa 15 Dec 2015 04:17 WIB

Proses Segera Setnov dan Riza Chalid

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) meminta agar Polri dan Kejari segera memproses pidana Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak M Riza Chalid terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham di Freeport Indonesia.

"Bagi kami respon dan sikap tegas yang ditunjukkan oleh Presiden terhadap drama MKD (Majelis Kehormatan Dewan) harus dibarengi langkah Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar proses pidananya segera dilakukan," kata Sekjen Almisbat Hendrik Dikson Sirait, Senin (14/12).

Menurut dia, Kepolisian dan Kejagung tidak boleh mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dan M. Riza Chalid atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pemufakatan jahat.

Pada konteks yang lain, lanjut Hendrik, memandang perlu klarifikasi dari Sudirman Said yang juga disinyalir melanggar hukum dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dengan kata lain, menetapkan Setya Novanto tersangka, bukan berarti membenarkan tindakan Menteri ESDM Sudirman Said.

Di sisi lain, Almisbat menaruh apresiasi pada Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang bersedia memberikan keterangan kepada MKD. Namun, disayangkan dalam pernyataan yang emosionalnya itu membawa embel-embel sebagai seorang tentara bukan menampilkan sosok negarawan.

"Bagi Almisbat sikap ini seolah-olah sebagai sok patriot dan sok ksatria, yang memandang pihak lawan sebagai gerombolan pengacau yang harus ditumpas," kata Hendrik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement