Selasa 15 Dec 2015 02:32 WIB

Pemeriksaan Rano Karno Ditunda

Rano Karno
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Rano Karno yang sedianya akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus suap Bank Banten pada Kamis 17 desember 2015, akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh KPK.

"Gubernur sedianya diperiksa tanggal 17 Desember 2015. Namun pada tanggal tersebut, beliau ada acara yang tidak bisa diitnggalkan. Lalu Gubernur mengutus biro hukum untuk minta dipercepat tanggal 15-16 Desember ini, ternyata KPK, baru berkenan memberi kabar tanggal 21-an," kata Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Banten Deden Apriandi, Senin (14/12).

Menurut Deden, Gubernur Banten Rano Karno telah menerima surat pemanggilan pada Jumat 11 Desember 2015. Rano Karno akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dugaan kasus suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten.

"Gubernur sudah proaktif untuk minta dipercepat. Dalam perkembangannya ada perubahan, Gubernur akan didamping oleh Plt Biro Hukum dan Karo Humas," kata Deden.

Selain Gubernur Rano Karno, KPK juga akan meminta keterangan empat Pimpinan DPRD Banten pada Selasa (15/12). Empat Pimpinan DPRD Banten yang akan diperiksa yakni Asep Rahmatullah (Ketua), Al Jamroni (Wakil Ketua), Muflikhah (Wakil Ketua) dan Nuraeni (Wakil Ketua).

Empat Pimpinan DPRD Banten tersebut mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembentukan bank Banten dengan tersangka Dirut BGD Ricky Tampinongkol, pada Selasa (15/12).

"Kita akan jawab sesuai dengan apa yang kita ketahui. Kami belum tahu apa yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik KPK besok," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement