Senin 14 Dec 2015 21:39 WIB

Setya Novanto Divonis Rabu Ini

Rep: c14/ Red: Joko Sadewo
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan keputusan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perkara Setya Novanto akan dilakukan pada Rabu (16/12). Hal ini dilakukan setelah MKD memutuskan tidak akan melakukan panggilan ketiga untuk Riza Chalid.

Wakil Ketua MKD asal Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa vonis atas Setya Novanto akan dibacakan pada Rabu (16/12) nanti. "Kita akan sidang lagi hari Rabu (16/12) untuk mengambil keputusan. Iya (agenda vonis terhadap Setya Novanto). Rahasia dong (sanksinya apa)," ucap dia.

Dia enggan menyebutkan tingkat sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap Ketua DPR RI itu, meskipun jelas-jelas Setya pernah mendapatkan sanksi ringan. Dalam kasus kunjungan ke ajang kampanye Donald Trump di Amerika Serikat, Setya "dihadiahi" sanksi ringan berupa teguran oleh MKD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement