Senin 14 Dec 2015 20:51 WIB

Kasus Setya Novanto, Luhut: Mari Kita Hindari Gosip

 Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan berharap kegaduhan kasus pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport segera berakhir.

Luhut pun menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk membuat keputusan dalam perkara yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.

"Mari kita hindari gosip dan mengedepankan fakta-fakta. Ini pembelajaran yang sangat baik bagi kita semua," katanya di Jakarta, Senin (14/12).

Dalam sidang MKD hari ini, Luhut juga berjanji untuk menghubungi Jaksa Agung M Prasetyo agar bisa menyerahkan rekaman percakapan asli yang diberikan Presdir PT Freeport ke MKD.

"Besok-besok akan saya tanyakan lagi kepada Jaksa Agung," ujarnya.

Luhut juga mengatakan, alasan Jaksa Agung tidak memberikan rekaman percakapan yang berisi pencatutan nama presiden, merupakan permintaan dari Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang merupakan pemilik rekaman tersebut.

"Atas permintaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, agar rekaman tersebut tidak diberikan kepada pihak lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement