REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perampokan melalui analisa rekaman kamera pengintai (closed circuit television/CCTV).
Kepala Polsek Padang Selatan, AKP Eriyanto di Padang, Senin (14/12) mengatakan sebelumnya korban Hendra Gunawan (64) telah membuat laporan dengan nomor LP/477/XII/2015 tentang perampokan.
"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi serta pemeriksaan CCTV di kantor korban, diketahui rencana aksi perampokan tersebut didalangi oleh dua orang anak buah korban," katanya.
Ia menjelaskan pelaku berinisial IS (35) dan YD (19) ditangkap Sabtu (12/12) sekira pukul 19.05 WIB. Dari kedua pelaku juga berhasil dikantongi dua identitas lain berinisial "O" dan "S" yang berperan sebagai eksekutor perampokan.
Ia mengatakan kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. IS merupakan sopir korban yang memberikan informasi kapan korban menyetorkan uang ke bank, sementara YD mengawasi dimana posisi terakhir korban.
"Kami mengetahui aksi mereka dari telepon genggam YD, dimana dia selalu berkomunikasi dengan kedua eksekutor yang telah bersiaga di lokasi untuk melakukan perampokan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, uang tunai Rp 3 juta, dua telepon genggam, celana dan baju serta sepatu.
Ia menceritakan sebelumnya, korban Hendra Gunawan hendak menyetorkan uang ke Bank BCA Pondok, Kota Padang, Senin (7/12) sekitar pukul 10.15 WIB.
Mengetahui pimpinannya membawa uang banyak, IS dan YD pun memberitahukan kepada kedua eksekutor yang saat ini masih buron. Setelah mendapat informasi dari IS dan YD, kedua eksekutor langsung mengintai korban di lokasi. Saat itu, mereka melihat korban hendak masuk ke dalam bank. Lalu, para eksekutor langsung merampas uang korban sebesar Rp 244 juta.
Berhasil merampas uang korban, keduanya langsung kabur. Mereka pun kembali berkumpul. Saat itulah, mereka berempat membagi hasil aksi kejahatan tersebut. IS mendapat bagian Rp 45 juta, sementara YD menerima uang Rp 25 juta.