Senin 14 Dec 2015 20:00 WIB

Kota Bekasi Ajukan Perjanjian Baru TPST Bantargebang, Ini Isinya

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan syarat baru dalam addendum (perjanjian baru) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Isi addendum yang baru dibahas yakni syarat jam lintasan truk sampah baru dan kenaikan uang kompensasi (tipping fee) sebesar 20 persen.

"Kita baru satu kali membahas addendum baru bersama Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan itu terkait jam lintasan baru truk sampah DKI dan kenaikan tipping fee,” kata Asisten Administrasi Umum Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Senin (14/12).

Dadang menjelaskan, rute lintasan truk sampah yang ditawarkan melewati dua jalan, yaitu Jalan Jatiasih dan Jalan Ahmad Yani.  "Dua jalan itu akan kita berikan keluasan truk sampah DKI untuk melintas menuju TPTS Bantargebang. Cuma kami berikan syarat dan waktu," jelasnya.

Adapun syarat tersebut, lanjut Dadang, untuk di Jalan Jatiasih, seluruh truk pengangkut sampah diberikan melintas selama 24 jam. Namun, bak truk tersebut harus ditutup rapat, agar air lindi tidak berceceran.

"Bak truk harus tertutup rapat, terpal truk juga wajib yang berkualitas. Supaya sampah tidak berterbangan apabila tertiup angin," katanya.

Untuk Jalan Ahmad Yani, tetap diberikan perlintasan selama 24 jam. Namun, hanya untuk truk jenis konvektor dan dengan catatan air lindi tidak boleh tercecer. Sementara untuk truk biasa, diberikan melintas di Jalan Ahmad Yani hanya pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 pagi.

Menurut Dadang, dengan adanya penawaran perjanjian baru tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pembelian truk konvektor baru sebanyak seribu unit. "Kita juga bilang, kalau kasih truk sampah ke kami jangan yang jelek-jelek. Kasih juga yang bagus dong," ujarnya.

Sementara terkait tipping fee sendiri, Pemerintah Kota Bekasi juga meminta kepada pemprov DKI Jakarta untuk memberikan tipping fee itu langsung ke kas daerah. Sebab, jika melalui pihak ketiga banyak potongan pajak.

"Ada potongan pajak dari swasta ke pemerintah, lalu pajak dari pemerintah ke penerima. Jadi penerima dapatnya kecil,"jelasnya.

Dadang menjelaskan, ada rumusan khusus untuk penghitungan uang tipping fee. Rumusnya antara lain 20 persen dikalikan harga per ton sampah lalu di kalikan jumlah sampah yang terhitung perharinya.

"Tapi kita inginnya ada kenaikan,"imbuhnya.

Selain itu, dalam pembahasan adendum baru itu, pihak Pemkot Bekasi juga meminta pihak Pemprov DKI harus mau menerima sampah Kota Bekasi apabila di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu milik Kota Bekasi telah melebihi kapasitas (overload).

"Kita minta DKI menerima tanpa bayaran kalau sampah Kota Bekasi masuk ke TPST Bantargebang," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement