REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan KPK tidak perlu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentia perkara atau SP3. Sebab, KPK selalu bekerja sesuai prosedur untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka, atau menaikkan status sebuah kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mengenai SP3, kalau SP3 yang dimaksud berkaitan dengan kurangnya bukti tidak perlu (KPK) memiliki kewenangan SP3," kata Johan Budi saat menjalankan fit and proper test capim KPK oleh Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Johan, penetapan tersangka korupsi lama bukan tidak cukup atau kurangnya bukti. Tapi lebih karena di dalam proses penyelidikan berdasarkan pasal 44 UU KPK, proses penyelidikan KPK berbeda dengan tempat lain.
KPK harus menemukan dua alat bukti yang cukup, jika KPK tidak menemukan dua alat bukti tersebut maka penyelidikan otomatis dihentikan. Namun, ketika sudah ditemukan dua alat bukti, maka kasus dinaikan ke proses penyidikan.
"Tidak ada alasan penghentian kasus karena kurang bukti," ujarnya.