Senin 14 Dec 2015 19:20 WIB

Luhut Tegaskan tak Terlibat dalam Skandal 'Papa Minta Saham'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan menolak dirinya tersangkut dalam isi percakapan dalam bukti rekaman dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Dalam rekaman yang dijadikan alat bukti tersebut, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali oleh Setnov, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Penyebutan saya untuk terlibat (di rekaman) saya tolak sama sekali," kata Luhut dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin ( 14/12).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan Joko Widodo itu juga menegaskan dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Setnov, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin soal Freeport. Meskipun, Luhut mengakui mengenal sosok Setnov dan Riza Chalid dan tidak membantah pernah bertemu dengan mereka.

Namun, Luhut mengaku sempat naik pitam karena pemberitaan soal dirinya tersangkut perkara Freeport semakin tidak terkendali. Menurutnya, berita yang mengaitkan dirinya dengan skandal 'papa minta saham' semakin lama tidak enak didengar.

Hal itulah yang sempat membuat Luhut marah dan meminta waktu agar MKD bersedia memanggil dirinya untuk dimintai keterangan. Konferensi pers yang dilakukan Luhut beberapa waktu lalu diakuinya sebagai bentuk kekhawatiran tidak dipanggil MKD untuk mengklarifikasi isi percakapan di perkara Freeport Gate.

"Kalau kita lihat lama-lama dan diputar, dibaca-baca serta didengar menimbulkan gosip yang tidak enak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement