REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi artis F dan O, Osner J Sianipar mengungkapkan ada tiga nama pelanggan dan tiga nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi.
"Ada tiga nama tamu dan tiga artis," kata Osner terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12).
Enam nama tersebut, kata Osner, terkuak dari keterangan F dan O selama diperiksa penyidik Bareskrim. Kendati demikian, pihaknya enggan merinci inisial enam orang tersebut. "Inisialnya nanti. Kalau kami sebutkan, takutnya orangnya mematikan handphone dan melarikan diri," ujarnya.
Menurutnya, tiga artis tersebut bukanlah termasuk NM dan PR. Sementara Osner mengungkapkan NM mengenal O dan F dari tersangka A yang kini masih buron. "NM mengenal O dan F itu melalui A. Malam itu (Kamis malam), NM menanyakan langsung (ke F dan O) apa deal mereka sudah aman dan yang menentukan hotelnya adalah NM," ujar Osner.
Pada Senin (14/12), Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi artis yakni pria berinisial A yang saat ini masih buron. "Dari pemeriksaan tersangka O dan F, ada penambahan tersangka baru, inisialnya A. Kami masih lakukan pengejaran," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto.
Ia mengatakan A berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan pelanggan. Arie menyebut A merupakan bos dari F dan O. "Dia (A) diatasnya F dan O. Jadi F dan O mengaku bekerja pada beberapa pihak diatas mereka," katanya.
Menurutnya, A berteman dengan RA, tersangka kasus prostitusi artis yang sudah dibekuk Polres Jaksel beberapa waktu lalu.Tetapi, A sudah terlebih dulu menjalani profesi ini dibanding RA. "Mereka (A dan RA) ini berteman. Setidaknya sebelum kasus RA itu, dia (A) sudah mulai berbisnis," katanya.
Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. "Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban.