Senin 14 Dec 2015 17:05 WIB

Amien Rais: 2021 Freeport harus Milik Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Amien Rais
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MPR Amien Rais menegaskan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus etik Setya Novanto dan perpanjangan kontrak karya Freeport ini harus menjadi momentum mengambil Freeport menjadi milik Indonesia.

"Dengan munculnya kasus Freeport ini momentum menjadikan Freeport pada 2021 menjadi milik Indonesia," ujar Amien Rais ditemui di gedung Parlemen, Senin (14/12).

Amien mengungkapkan beberapa  kesalahan fatal Freeport selama ini, pertama membuang limbah tailing hasil pengolahan emas yang merusak lingkungan. Kemudian, kata Amien, Freeport membayar pajak sangat kecil kepada negara.

Freeport juga selama ini  membiarkan masyarakat asli Papua mengais-ngais limbah tailing untuk dimanfaatkan sisa emas oleh masyarakat sekitar. Dan yang paling fatal adalah pembagian keuntungan yang tidak adil terhadap Indonesia.

Terkait dengan adanya surat Menteri ESDM Sudirman Said berani memberikan janji perpanjangan kepada Freeport. Amien menilai ada cukong yang membuat Sudirman Said berani  memberikan jaminan tersebut.

"Pasti ada cukong dibalik SS sehingga ia berani berbuat itu," katanya.

Amien berharap di sidang MKD ini, semua hal terbuka dan masalah ini bisa dilanjutkan dengan Pansus Freeport untuk mengakhiri dominasi AS di tanah Papua.

"Saya berharap semua saksi bisa terbuka, dan saudara Setya Novanto menjelaskan semua permasalahan yang ada. Rekaman asli pun harus bisa dihadirkan agar semuanya terbuka dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement