Senin 14 Dec 2015 16:53 WIB
Sidang MKD

Luhut Bantah Meminta Saham Freeport

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
 Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan tiba di Gedung Kemenkopolhukam untuk mengikuti rapat bersama di Jakarta, Senin (30/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan tiba di Gedung Kemenkopolhukam untuk mengikuti rapat bersama di Jakarta, Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan menegaskan dirinya tidak pernah meminta hasil divestasi saham Freeport dari bukti rekaman yang menyebutkan namanya.

"Saya tidak paham kok ada pembicaraan seperti itu, karena kajian kami proses divestasi saham harus melalui pemerintah, pemda Papua dan swasta," ujar Luhut di sidang MKD, Senin (14/12).

Jadi ia heran bagaimana ada pemikiran seperti itu. Karena itu tidak mungkin dilakukan. "Meminta saham Freeport, itu tidak semudah seperti itu," katanya.

Hal ini Luhut sampaikan menjawab pertanyaan Anggota MKD  Supratman yang menanyakan terkait divestasi saham Freeport dengan meminta saham.

Ia mengatakan bagaimanapun nama Luhut disebut bersama Setya Novanto dan Riza Chalid dalam rekaman dalam proses divestasi saham tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement