REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada pihak-pihak yang memang ingin memperpanjang kontrak PT Freeport sebelum waktunya.
"Sebagai staf presiden saat itu menyampaikan memo ada upaya yang ingin memperpanjang (kontrak) Freeport," ujar Luhut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Senin (14/12).
Luhut juga menegaskan tidak ada perubahan terkait rekomendasi dirinya kepada Presiden Joko Widodo untuk mempercepat atau memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021.
"Posisi saya jelas tidak akan memperpanjang kontrak karya PT. Freeport. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku pengajuan kontrak karya Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak," jelasnya.
Ia menegaskan hal ini sesuai dengan beberapa kali memo yang ia sampaikan kepada Presiden saat itu sebagai staf Kepresidenan.
Memo rekomendasikan 16 Maret 2015 rapat kabimet terbatas, 15 mei 2015 dan 17 juni 2015, semua memo tersebut disampaikan ke Presiden karena ada upaya memperpanjang kontrak Freeport sebelumnya.
"Memo ini hanya sebagai masukan ke Presiden untuk berhati hati atas isu strategis yang berkembang," ujarnya.
Luhut juga merekomemdasikan lima hal terkait berakhirnya kontrak Freeport, yakni pembangunan papua, konten lokal, divestasi saham, royalti saham dan industri pengolahan.