Senin 14 Dec 2015 11:36 WIB

WNA Ilegal di Jabar Disinyalir Banyak Kuasai Lahan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Kementrian Hukum dan HAM terutama imigrasi untuk melakukan penertiban warga negara asing (WNA) ilegal di provinsi tersebut.

"Kemarin ketemu Kominda (Komunikasi Intelijen Daerah) saat meninjau Pilkada, salah satunya adalah keberadaan WNA yang masa tinggalnya sudah selesai, atau juga imigran gelap," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, kepada wartawan Senin (14/12).

Menurut Deddy, imigran gelap saat ini diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. Padahal, tahun lalu masih 300 orang.

Imigran gelap, ujar Deddy, harus segera ditindak dan dideportasi sebab mereka diyakini bukanlah imigran yang tidak memiliki uang. Bahkan disinyalir sengaja menguasai lahan-lahan di Jawa Barat dengan modus menikahi warga setempat.

"Lihat saja Cisarua, sudah berubah, banyak restoran Timur Tengah. Jadi mereka ini ke sini bukan tanpa uang, mereka punya uang atau ditunggangi pihak-pihak tertentu," katanya.

Deddy mengatakan, hal ini harus diwaspadai karena jangan sampai lahan-lahan pribumi dikuasai asing. Sebab, ketika bercerai, istri dan keluarganya sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Jadi mereka kawin sama orang sini, nikah, kemudian ada perjanjian lahan yang mereka beli dan katanya ada di bawah hukum Singapura, jadi kalaupun cerai si istrinya tidak bisa menjual," katanya.

(baca: Polisi Akan Selidiki Kematian Ben Anderson)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement