REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai sudah petualangan Razak (33 tahun) dan Handoko (27) sebagai polisi gadungan di Kora Medan. Kedua digelandang petugas ke Mapolsekta Kota Medan usai melakukan aksi dengan memeras korbannya di sebuah hotel di Medan.
"Keduanya merupakan warga Medan. Sedangkan korbannya seorang lelaki berinisial LYH, 58 tahun," kata Kapolsekta Kota Medan, Kompol Ronald, Ahad (13/11).
Ronald menjelaskan, kasus ini berawal saat istri Razak yang berinisial N (22) berada di salah satu hotel bersama LYH, Ahad (6/12) sore. Jaya Handoko yang mengetahui hal ini kemudian memberitahu Razak.
Mendapati informasi itu, Razak mengajak Jaya untuk mendatangi hotel tersebut. "Mereka langsung menggerebek kamar hotel dan memukul korban lalu memborgolnya," ujar Ronald.
Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kemudian membawa korban ke salah satu tempat di Medan dan mengaku sebagai anggota polisi. Korban yang ketakutan pun, kata Ronald, memberikan uang Rp 700 ribu kepada pelaku. Tak puas dengan nominal uang yang diberikan, kedua pelaku meminta uang yang lebih banyak lagi, yakni Rp 10 juta.
"Korban berjanji menyanggupi permintaan pelaku sebagai uang perdamaian sehingga korban dibawa kembali ke dalam hotel. Pelaku pun menyuruh korban menghubungi keluarganya," kata Ronald.
Polisi yang mengetahui kejadian itu dari laporan pihak hotel pun menuju ke lokasi dan menangkap dua orang polisi gadungan itu. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit telepon selular, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit mobil Suzuki Karimun.
Mengenai borgol yang digunakan saat beraksi, Ronald mengatakan, barang tersebut didapat saat Razak bekerja sebagai petugas keamanan. Saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut.
"Sebelumnya kita duga aksi ini sudah diskenariokan terlebih dahulu yang melibatkan N, namun Razak membantahnya," kata Ronald.