Ahad 13 Dec 2015 05:54 WIB

Advokat Perlu Pendidikan Berkesinambungan

Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Semarang Broto Hastono menilai perlu adanya pendidikan hukum yang berkesinambungan dan berkelanjutan bagi advokat.

"Terlebih untuk advokat yang sudah terjun praktik," kata Broto di Semarang, Sabtu (12/12).

Menurut dia, Peradi harus mampu untuk turut serta dalam memperbaiki kualitas provesi advokat yang beberapa waktu terakhir cenderung menurun. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya akan merugikan advokat itu sendiri, namun juga masyarakat yang menggunakan jasa advokat.

Ia menjelaskan advokat merupakan profesi mulia yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lainnya. Ia menegaskan advokat harus ikut bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan selalu menjunjung tinggi moralitas.

Oleh karena itu, kata dia, dalam menjalankan profesinya, advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian yang berpegang teguh pada kejujuran, kemandirian, guna mencegah lahirnya sikap tidak terpuji.

"Advokat harus menjunjung tinggi nilai moral agar terhindar dari perbuatan tidak terpuji yang dikhawatirkan mencederai profesi ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement