Sabtu 12 Dec 2015 15:09 WIB
pilkada serentak

Pemungutan Suara Ulang di Padang, Digelar Besok

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir di TPS 2 di Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan, Sumatera Selatan, Rabu (9/12).
Foto: Yahanan Sulam
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir di TPS 2 di Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan, Sumatera Selatan, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, menggelar pemungutan suara ulang terhadap dua TPS pada Ahad (13/12) besok.

"Kita rekomendasikan besok, jadwalnya Minggu dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Ketua Panwaslu Padang, Aswir Wiraputra di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (12/12).

Rekomendasi tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua TPS, yaitu TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah dan TPS 05 Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo.Di dua TPS tersebut, ujar Aswir, terdapat pemilih yang bukan berasal dari daerah dimaksud, namun penggunakan hak suaranya di lokasi itu.

Di Kecamatan Koto Tangah, terdapat dua orang dari Kabupaten Agam yang menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Selain itu, terdapat tujuh orang yang di daerah tersebut namun berbeda RW, dan memilih, di TPS 17.

Sementara di Kecamatan Nanggalo, sebanyak tiga orang yang terdaftar di TPS lain, namun membawa formulir C6-nya ke TPS 05 Kampung Alai.

Sementara itu, Ketua KPU Padang, Sawati menyanggupi rekomendasi Panwaslu Padang untuk menyelanggarakan pemungutan suara ulang pada Ahad besok.

"Sabtu pagi kita terima rekomendasi dari Panwaslu. Kita sudah koordinasi dengan KPU provinsi, kita putuskan untuk menggelar Pilkada ulang," tuturnya.

Pemungutan ulang tersebut, ia menjelaskan, akan digelar pada Ahad. Sementara kebutuhan logistik, ia menjelaskan, akan menggunakan surat suara cadangan dan disediakan oleh KPU provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement