Jumat 11 Dec 2015 21:44 WIB
Pilkada Serentak

Paslon Pilkada Tangsel Diminta Menghargai Proses di KPU

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (kiri) dan Benyamin Davnie (kanan) usai menggelar konferensi pers terkait hasil perhitungan cepat Pemilukada Tangsel di Tangerang Selatan, Rabu (9/12). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (kiri) dan Benyamin Davnie (kanan) usai menggelar konferensi pers terkait hasil perhitungan cepat Pemilukada Tangsel di Tangerang Selatan, Rabu (9/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- KPU Kota Tangerang Selatan akan mengumumkan hasil resmi pemungutan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (17/12) mendatang. Sebab, hingga kini baru 73,32 persen data hasil pemungutan suara yang telah dihitung KPU setempat.

Ketua Divisi Teknis Pilkada KPU Kota Tangsel, Badrusalam, mengatakan pengumuman hasil resmi hitung final dilakukan melalui rapat pleno terbuka. "Diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Santika Premier, Serpong pekan depan," ujar Badrus ketika dijumpai wartawan di kantornya, Jumat (12/12).

Ia melanjutkan, proses scanning formulir C1 masih terus berlangsung hingga kini. Menurut dia, lebih dari 70 persen data hasil pemungutan sudah masuk dalam rekapitulasi KPU.

Di tempat terpisah, tim sukses pasangan Airin-Benyamin menuding calon wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo dan Arsid tak siap kalah dalam Pilkada Tangsel. Sebab, dua kandidat ini langsung mengambil sikap menolak kemenangan Airin-Benyamin setelah mengetahui hasilnya melalui hitung cepat.

"Proses rekapitulasi KPU saja belum selesai. Mereka sudah menyatakan akan menggugat ke MK, dan meminta calon kami didiskualifikasi dan diadakan pemilihan ulang. Ini kan aneh," kata salah satu tim sukses Airin-Benyamin, Veri Muhlis Arifuzzaman, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/12).

Ia mengatakan, mestinya tiap pasangan calon sama-sama menghargai proses yang sedang berlangsung di KPU sampai saat ini. Sebab menurutnya, perihal gugatan ke MK ada waktunya tersendiri sesuai tahapan proses di KPU.

"Saya pikir ini soal mental saja. Ada upaya menolak hasil Pilkada dengan menggiring opini publik sebelum hasil resmi KPU diumumkan," kata dia menegaskan.

Veri menilai, sikap demikian sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang tokoh yang berjiwa satria. Sikap itu, menurut dia, justru hanya menunjukkan rasa frustasi dan kepanikan luar biasa dalam menghadapi kenyataan. "Nyatanya kan kalah telak versi hitung cepat," ucap dia.

Akibat tak siap menerima kekalahan, kata Veri, munculah tuduhan kecurangan yang disebut-sebut terstruktur, sistematis dan massif. Padahal, sambungnya, dalam konteks Pilkada tuduhan itu sangat serius, sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu di persidangan sebelum diucapkan ke publik.

"Apalagi diucapkan di tengah penghitungan KPU masih berlangsung. Apa namanya kalau bukan karena stress dan frustasi?" tanya Veri.

Meski begitu, diakuinya, kubu Airin-Benyamin sama sekali tak keberatan jika Ikhsan dan Arsid nanti mengajukan gugatan ke MK. Selain karena memang hak mereka, kubu Airin-Ben meyakini kemenangannya didapatkan secara demokratis, bersih, dan terhormat.

"Sekarang kita ikuti dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada. Kita tetap jaga suasana kondusif dengan tidak melakukan provokasi publik," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement