REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai saksi pada Senin (14/12) depan. Pada hari yang sama pula, Menko Polhukam Luhut juga akan dihadirkan dalam sidang MKD.
(Baca: Soal Kasus Setya Novanto, Pengamat: Proses Dulu Rekamannya)
Menurut Wakil Ketua MKD asal Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, sidang terhadap kedua saksi tersebut dipastikan berlangsung terbuka. Junimart juga menekankan, tidak ada alasan logis bagi saksi untuk meminta sidang digelar tertutup, sebagaimana yang terjadi pada saat MKD menghadirkan teradu, Ketua DPR RI Setya Novanto silam.
"Senin (14/12) jam 10.00 WIB panggil MR (Muhammad Riza Chalid) di persidangan. Dan sifat sidang harus terbuka. Jam 1, (MKD) undang Luhut. Mudah-mudahan, dua-duanya harus hadir," ujar Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (11/12).
(Baca: Golkar Tuding Bos Freeport Persulit Kerja MKD)
Terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pemanggilan atas Luhut tidak disebabkan lantaran Menko Polhukam meminta dipanggil MKD, sebagaimana pemberitaan marak di media massa. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, MKD sudah sedari awal berencana memanggil Luhut tetapi terkendala gelaran Pilkada.
Sufmi juga menyebut, vonis atas Setya Novanto sebagai teradu ditargetkan usai sebelum reses DPR RI pada 18 Desember nanti. "Kita punya target sebelum reses. Makanya kita efisienkan waktu," tukas dia.