REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Salah satu dari dua orang pemilih 'siluman' di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (9/12) lalu adalah seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pemilih masih tercatat sebagai warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ketua Panwascam Serpong, Ahmad Nazib, mengatakan si pemilih telah tinggal di Serpong selama lima tahun. "Yang bersangkutan sudah tinggal di Serpong, tetapi masih tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang. Dia memilih menggunakan KTP dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb 2)" jelas Nazib ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/12).
Sebelum hari H pemungutan suara, lanjut Nazib, warga tersebut sebenarnya sudah berkali-kali menanyakan undangan memilih (formulir C6). Namun, undangan tak kunjung diberikan.
"Beliau paham aturan bisa memilih menggunakan KTP setelah pukul 12.00 WIB. Saat ditanyakan kepara ketua RT, yang bersangkutan pun membolehkan tanpa mengklarifikasi dulu status kependudukan si pemilih. Karena dipikir sudah lima tahun tinggal di situ," jelas Nazib.
Usai memilih dan pulang dari TPS, petugas baru menyadari ada dua orang warga Kabupaten Tangerang ikut pemungutan suara di Tangsel. Karena itu, Nazib yakin kelalaian yang terjadi pada Rabu lalu bukan bentuk mobilisasi massa.
Pihaknya beserta pengawas dari Bawaslu Provinsi Banten sudah mengklarifikasi langsung kepada pemilih itu. Rabu lalu, dia memberikan suara bersama putranya. Adapun status pemilih saat ini sebagai pensiunan PNS yang pernah bekerja di bagian tata usaha (TU) Kabupaten Tangerang.
Baca juga, Pilkada Tangsel Didapati Pemiluh 'Siluman'.
Informasi yang dihimpun Republika, kedua pemilih bernama Sukarsa dan Arif Nur Iman. Dalam KTP-nya, Sukarsa masih berstatus sebagai PNS, sementara Arif merupakan mahasiswa. Kedua pemilih beralamat di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.