Jumat 11 Dec 2015 07:39 WIB

Velove Vexia Optimistis Hakim Putuskan Adil Perkara Ayahnya

 Aktris Velove Vexia, putri pengacara OC Kaligis.
Foto: Antara/Fanny Kusumawardhani
Aktris Velove Vexia, putri pengacara OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Velove Vexia optimistis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memutuskan secara adil dan penuh pertimbangan hukum menyangkut perkara ayahnya yakni pengacara OC Kaligis. "Sebelum memutus suatu perkara, hakim tentunya memiliki hati nurani dan vonis seadil-adilnya," kata Velove di Jakarta, Jumat (11/12).

Bintang sinetron itu berharap putusan yang adil merupakan hak seseorang karena kasus yang menjerat ayahnya bukan atas kerugian uang negara. Velove mengatakan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun dianggap tidak adil. Karena ayahnya tidak mencuri uang negara dan tidak dalam operasi tertangkap tangan (OTT).

Pernyataan Velove tersebut terkait dua pekan dua jaksa KPK menuntut Kaligis selama 10 tahun penjara karena dituduh menyuap hakim PTUN Medan, Sumatra Utara.

Artis kelahiran Jakarta, 13 Meret 1990 itu menambahkan hakim juga dapat mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang sudah dibeberkan selama dalam persidangan. 

Sidang vonis terhadap Kaligis yang dibacakan anggota majelis hakim Kamis (10/12), ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.

(Baca Juga: Hakim Sakit, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda).

Dia mengatakan jaksa telah menuntut ayahnya lebih tinggi ketimbang M Yaghari Bastara alias Gerry. Padahal Gerry merupakan OTT oleh KPK di Medan. Dia menganggap hal itu tidak adil.

Demikian pula, pengacara lain yang kena OTT saja hanya dituntut paling tinggi 4,5 tahun, tapi mengapa ayahnya sampai 10 tahun.

Sebelumnya, Kaligis mengakui dirinya bukan OTT oleh KPK tapi dituntut tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap penuh kebencian. Padahal, Kaligis mengatakan, dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, sedangkan sesuai KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement