Kamis 10 Dec 2015 18:27 WIB

Nazaruddin Samarkan Harta Rp 627 Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimintai keterangan oleh wartawan setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dimintai keterangan oleh wartawan setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar. Pencucian uang dilakukan selama periode 2010-2014. 

Jaksa menyebutkan Nazaruddin menempatkan atau mentrasfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain sebesar Rp 70,018 dan 1.034 dolar Singapura (sekitar Rp9,3 juta). Dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya senilai Rp50,425 miliar.

Selanjutnya Nazaruddin mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai Rp 18,447 miliar; membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan Rp 111,117 miliar; membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp1,007 miliar; membelanjakan atau membayarkan polis asuransi sebesar Rp2,092 miliar.

Untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (kode GIAA), Nazaruddin menggunakan nama perusahaan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan.

"Dengan demikian jumlah total saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (kode GIAA) yang telah dialihkan dari PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah dan PT Exartech Technologi Utama kepada Talent Center Pte. Limited melalui Recapital Securities adalah sebanyak 298.036.000," kata jaksa Kresno, atau senilai Rp 163,918 miliar.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul keuntungan tersebut, pada 2 Agustus 2011 Nazaruddin melalui Yulius Usman mentransfer uang yang berada pada rekening Giro Singapore Dollar di Bank Standar Chartered atas nama PT Pasific Putra Metropolitan sejumlah 6.139.772 dolar Singapura ke rekening milik Lim Keng Seng. Transfer seolah-olah untuk pembayaran atas pembelian kapal Tug Boat di Singapura.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Nazaruddin Didakwa Kasus Pencucian Uang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement