Kamis 10 Dec 2015 04:03 WIB

Polda Metro Ungkap Penjualan Tabung Gas Ilegal

Petugas Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa tabung gas elpiji 12 kg di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (30/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa tabung gas elpiji 12 kg di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (30/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengolahan, penyimpanan dan peniagaan tabung gas tabung gas berbagai ukuran secara ilegal di di daerah Cipinang Muara Raya Jakarta Timur.

"Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 11 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu.

Iqbal mengatakan petugas Unit I Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Criminal Umum Polda Metro Jaya menangkap BJN alias B (31) berperan sebagai penanggung jawab.

Kemudian polisi mengamankan beberapa karyawan yakni tersangka S alias SS (26), S alias W (26), EJ alias FM (31), SA alias SR (25), DS alias DB (31), A (33) dan U (35).

Tersangka DJ (35) sebagai kondektur, I alias OE (29) dan AS bin AW (31) berperan menjadi pengemudi.

Saat dilakukan penggerebekan di Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 6 RT01/14 Jatinegara Jakarta Timur itu, polisi menyita barang bukti satu unit truk Cold Diesel nomor polisi B-9857-TDA, 15 tabung kosong ukuran 50 kg, delapan tabung isi ukuran 50 kg, enam tabung kosong ukuran 12 kg, 10 tabung kosong ukuran 3 kg, satu unit timbangan, satu kantong plastik kondom segel, satu buah troli, dua buah selang regulator dan satu buku surat jalan.

Iqbal mengungkapkan para tersangka telah menjual tabung LPG itu sejak Januari-Desember 2015 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Iqbal menyebutkan tersangka membeli tabung LPG subsidi ukuran 3 kg dari pangkalan di sekitar Pondok kopi, Cipinang dan Bekasi Jawa Barat seharga Rp18 ribu per tabung.

Selanjutnya, pelaku memindahkan isi gas itu ke tabung ukuran 50 kg menggunakan selang regulator dengan perbandingan 18 tabung 3 kg untuk satu tabung ukuran 50 kg.

"Tabung itu dijual ke hotel dan restoran seharga Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per tabung," ujar Iqbal.

Para tersangka dijerat Pasal 53 huruf a, b, c dan d, Pasal 54 dan pasal 55 UU Nmor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement