REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memusnahkan surat suara yang rusak di halaman kantor penyelenggara Pilkada itu, Rabu.
Ribuan kertas suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, yang terdiri dari 6.455 surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan dan 121 surat suara yang lebih yang dikembalikan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ditambah dengan empat 'master' untuk mencetak surat suara turut kami musnhakan hari ini juga, jadi tidak ada lagi kecurigaan apabila surat suara yang beredar di luar, kami sudah berusaha memaksimalkan pemusnahan surat suara pada hari ini," ungkap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran.
Hendrik mengatakan, untuk kerusakan kertas suara terdiri dari tiga kategori, yaitu kategori berat atau surat suara tidak memiliki gambar atau buram atau sobek, selanjutnya kategori sedang yaitu surat suara memiliki bercak-bercak dibagian belakang maupun pada foto pasangan calon dan yang terakhir kategori ringan yaitu memiliki sedikit bercak dan sedikit kabur.
"Kami menghindari sedini mungkin apabila surat suara dipersoalkan oleh pasangan calon maupun masyarakat yang mana nanti terindikasi KPU Kabupaten Gorontalo tidak profesional terutama dalam hal surat suara," katanya.
Pemusnahakan surat suara dihalaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo disaksikan oleh pihak kepolisian, panwas serta TNI.
Pada Pilkada Kabupaten Gorontalo, terdapat lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Rustam Akili-Anas Yusuf, pasangan Tony Yunus-Sofyan Puhi dan pasangan Nelson Pomalingo-Fadly Hasan, pasangan Sukri Moonti-Dasrianty Tuna dan pasangan Zukri Harmain-Dudi Suganda Daud.