Rabu 09 Dec 2015 21:52 WIB

Pemangkasan Regulasi Berkoordinasi dengan Pemda

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemangkasan regulasi yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tidak bisa dilakukan secara mandiri. Ia harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terutama untuk masalah pemangkasan regulasi perizinan.

"Kita ingin memangkas perizinan mendirikan bangunan, dari 42 izin menjadi delapan izin, bekerja sama dengan Pemda," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Taufik Wijoyono, Rabu (9/12).

Hal tersebut merespons permintaan Presiden Jokowi agar memangkas setengah dari 42 izin di seluruh kementerian guna mempercepat pembangunan.

Peraturan Kemenpupera, lanjut dia, sebenarnya tidak terlalu banyak. Namun peraturan tersebut kerap tumpang tindih dengan peraturan daerah, atau peraturan lembaga lainnya misalnya Kemendagri dan Badan Pertanahan Nasional.

Antarkabupaten memiliki peraturan berbeda-beda yang perlu disederhanakan. Proses pemangkasan regulasi sudah dalam bentuk peraturan menteri.

Selain itu, penyederhanaan regulasi juga terjadi di bidang pengusahaan sumber daya air. Investor kerap terkendala perizinan ketika ingin membuat pembangkit listrik tenaga air sederhana di sungai-sungai kecil. Kemenpupera pun bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar perizinannya lebih ringkas dan cepat.  

Regulasi selanjutnya yakni Peraturan Presiden soal pengelolaan air minum menindaklanjuti UU Sumber Daya Air. "Sekarang ini dirancang agar perizinan di daerah bisa lebih pasti di mana BUMN dan BUMN sebagai pengelola air yang utama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement