Rabu 09 Dec 2015 18:27 WIB

Mensos Upayakan Penderita ODHA Dapat BPJS

 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa akan mengupayakan agar orang dengan HIV/AIDS atau ODHA mendapatakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

"HIV dan AIDS tidak bisa "dicover" oleh BPJS karena penyakit itu disebabkan oleh gaya hidup seperti penyebarannya melalui jarum suntik pengguna narkoba, pelanggan dan penjaja seks komersial sehingga ODHA tidak bisa mendapatkan layanan dari BPJS kesehatan," katanya kepada Antara di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, tidak seluruh ODHA tertular karena gaya hidup, seperti anak yang dilahirkan dari orang tuanya positif HIV, maupun ibu rumah tangga yang tertular karena suaminya menjadi pelanggan PSK, maupun suami yang tertular dari istrinya mantan PSK.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS agar ada perubahan aturan, bahkan ODHA yang tertular bukan karena gaya hidup bisa tetap mendapatkan BPJS.

Selain itu, tugas Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di daerah dalam melakukan pendataan dan pemilahan ODHA, sehingga pemerintah pusat mempunyai data tentang ODHA yang tertular bukan karena gaya hidup sehingga ke depannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bisa mengandalkan BPJS.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar ODHA lebih diperhatikan, karena bagaimanapun juga mereka adalah warga negara yang tetap mempunyai hak dan kewajiban," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Khofifah mengatakan tahun depan informasinya Global Found akan memberhentikan bantuan pembiyaan pembelian obat Antiretriviral (ARV) yang merupakan obat wajib untuk para ODHA. Jika, bantuan tersebut dihentikan maka akan menjadi tugas pemerintah dalam penanggulangan AIDS.

Maka dari itu untuk mengurangi beban pemerintah ODHA yang tertular bukan karena gaya hidup bisa menggunakan pelayanan BPJS kesehatan.

Bahkan dari hitungan secara kasar, kebutuhan konsumsi ARV untuk ODHA yang kondisi tubuhnya belum baik setiap bulannya minimal Rp 500 ribu, sehingga membutuhkan biaya besar yang harus dikeluarkan pemerintah agar ODHA bisa tetap mengkonsumsi ARV secara rutin dan jangan sampai terputus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement