Rabu 09 Dec 2015 16:06 WIB

Polri Diminta Ikut Selidiki Kasus Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Karta Raharja Ucu
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian diharapkan mengikuti langkah Kejaksaan Agung yang ikut menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Kejakgung sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), terkait penawaran perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Penawaran perpanjangan kontrak Freeport ini diduga dilakukan Setnov saat bertemu Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, pada 8 Juni. Pada pertemuan itu, Setnov ditemani pengusaha minyak Riza Chalid.

Saat ini, kasus tersebut sedang dibahas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setnov. Namun, selain pengungkapan dari sisi etika, perlu adanya penuntasan dari aspek pelanggaran hukum.

Untuk itu, Kejakgung pun bergerak cepat dengan meminta keterangan dari Maroef. Kejakgung juga meneliti rekaman asli yang diberikan Maroef.

Kejakgung menduga ada permufakatan jahat dalam pertemuan yang dilakukan Setnov, Riza Chalid, dan Maroef tersebut. Namun, masuknya Kejakgung dinilai belum cukup. Polri diharapkan juga bisa ikut meneliti kasus tersebut.

''Sebenarnya yang bisa terlebih dahulu itu, selain Kejaksaan, bisa Kepolisian untuk berinisiatif terlebih dahulu dalam upaya penegakan hukum,'' ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).

Untuk dalil atau kontruksi kasus yang bisa digunakan dalam kasus tersebut, ungkap Ronald, aparat Kepolisian bisa menggunakan dalil percobaan penipuan. ''Dalil ini menggunakan Pasal 53 Ayat 3 KUHP,'' tutur Ronald.

(Baca Juga: Kapolri Ibaratkan Rekaman Freeport Seperti CCTV)

Ronald menambahkan, aparat keamanan sebenarnya juga tidak perlu menunggu hasil putusan dari MKD. Penuntasan dari aspek etika itu bisa berjalan secara paralel dengan upaya penuntasan dari aspek hukum. Selain itu, dalam menangani kasus tersebut, Kepolisian tidak perlu menunggu aduan dari pihak tertentu.

"Tidak perlu menunggu aduan. Kepolisian bisa mengidentifikasi rangkaian fakta yang muncul di sidang MKD dan dari rekaman. Selain itu, Kepolisian juga bisa meminta rekaman percakapan yang asli,'' ujar dia.

 

Baca juga: Kapolri: Belum Ada Permintaan Cari Reza Chalid

               Kejakgung Dinilai Bikin Penanganan Kasus Freeport Makin Gaduh

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement