REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pelaksanaan Pilkada Karawang, Jawa Barat diwarnai dengan ditemukannya kasus dugaan pembuangan surat undangan pencoblosan (formulir C6). Penemuan surat undangan ini, terjadi di Kampung Kepuh RT 4/15, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Formulir C6 tersebut, kali pertama ditemukan oleh Diki Fajar (43 tahun). Formulir tersebut, dibuang dipinggir jalan. Melihat kertas yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah, Diki langsung mengambilnya. Setelah dibuka, ternyata plastik itu berisi formulir undangan yang lengkap dengan nama-nama pemilih.
"Saya curiga, ada bungkusan plastik yang isinya kertas. Setelah dibuka, ternyata formulir undangan untuk menyoblos," ujar Diki, di Kantor Panwaslu Karawang, Rabu (9/12).
Formulir undangan yang diduga dibuang tersebut, oleh Diki langsung dibawa ke Panwaslu. Umumnya, surat C6 itu berisi nama-nama pemilih yang akan mencoblos di TPS yang berlokasi di SMP IT Al Jariyah. Lokasi TPS itu, ternyata tak jauh dari lokasi penemuan formulir undangan tersebut. (Baca juga: Pilkada Lima Daerah Ditunda, KPU: Ini Menyulitkan)