REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun depan pemerintah mulai mewajibkan pakan ikan mandiri sudah memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Subjakto menjelaskan, semakin banyak produksi pakan ikan mandiri ber-SNI dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor, seperti yang paling banyak saat ini yaitu tepung ikan.
Namun untuk tahap awal KKP akan menggratiskan biaya uji SNI bagi produsen pakan ikan yang mau mendaftarkan produknya. Batas waktu pelaksanaan uji SNI gratis ini belum ditentukan oleh pemerintah.
“Biaya registrasi untuk pengujian per sampel saja saat ini dua juta (rupiah). Pengujian dilakukan di balai pengujian milik KKP, ada 14 balai,” kata Slamet di kantornya, Selasa (8/12).
Slamet menambahkan, produksi tepung ikan dalam negeri pada tahun ini mencapai 139.459 ton. Sementara kebutuhannya mencapai 200.000 ton.
“Produksi tepung dalam negeri diharapkan naik. Prediksi kita, produksi tepun ikan tahun depan mencapai 166.241 ton,” kata Slamet.
Tak hanya itu, KKP juga sedang memberikan pelatihan dan dukungan kepada produsen untuk bisa mengolah pakan ikan dari bahan nabati. Nantinya, pakan ikan bisa diolah langsung dari bahan seperti eceng gondok dan bungkuk kelapa sawit. Padahal, dua bahan ini dinilai bernilai jual rendah. Dengan memanfaatkannya menjadi pakan ikan, produsen bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak.
“Nanti kita juga akan buat regulasi agar pemilik pabrik-pabrik kelapa sawit menyisihkan 10 persen limbahnya untuk CSR. Pemerintah harus ikut mengatur ini,” ujar Slamet.