Selasa 08 Dec 2015 22:10 WIB

Lima Lembaga Survei Hitung Cepat Pilkada Sumbar

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak lima lembaga survei secara resmi terdaftar untuk melakukan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sumatra Barat (Sumbar) dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Mereka telah mendaftar ke KPU secara resmi, untuk survei dan quick count," kata Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Sumbar, Amnasmen di Kota Padang, Sumbar, Selasa (8/12).

Ia menuturkan, kelima lembaga survei tersebut, yaitu Jaringan Informasi Publik yang terdaftar pada 4 November, Media Survey Nasional yang terdaftar pada 9 November, Saiful Mujani Research and Consulting yang terdaftar pada 14 November, Indo Barometer serta Charta Politica yang terdaftar pada 1 Desember.

Dikatakan dia, penghitungan cepat akan dilakukan satu jam usai pemungutan suara selesai. Ia meminta, lembaga survai harus independen atau tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, menurut dia, metode penghitungan cepat yang dilakukan kelima lembaga survei, harus bisa dipertanggungjawabkan. "Mereka tidak boleh berpihak ataupun mengampanyekan salah satu pasangan calon," ujarnya.

Amnasmen menjelaskan, penghitungan suara ditingkat PPS dilakukan pada 9 Desember. Kemudian, perhitungan di tingkat panitia penyelenggaran kecamatan (PPK) dilakukan pada 10 hingga 11 Desember 2015. Sementara itu, KPU provinsi merekapitulasi penghitungan suara pada 18-19 Desember mendatang.

Salah satu peneliti dari lembaga survei Charta Politica, Nahrudin menjelaskan, penghitungan cepat untuk Pilkada Sumbar bekerja sama dengan salah satu stasiun televisi swasta. Penghitungan cepat ini, lanjut dia, dilakukan dengan 300 sampel pada 19 kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Dikatakan dia, penghitungan cepat menggunakan metode multistage random. Dengan sistem real time yang dimulai sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement