REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memandang, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) semangatnya memberi perlindungan kepada petani tembakau dan pemangku kepentigan industri hasil tembakau (IHT). Sejatinya, kata dia, RUU itu agar IHT lestari.
RUU Pertembakauan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Menurut Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran, hingga kini banyak permasalahan yang dihadapi IHT, terutama masalah regulasi yang dibuat pemerintah.
“Di satu sisi, Pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, Pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT,” kata Ismanu dalam diskusi ‘Pengaturan Pertembakauan Nasional yang Melindungi Petani dan Pekerja Pertembakauan’ di Jakarta, Selasa (8/12).
Sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT, kata Ismanu, tentunya berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara. Akibatnya, sekarang terasa ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kondisi itulah, ujar dia, yang membuat industri rokok harus impor tembakau. Selain itu, grade atau kualitas tembakau lokal juga terus menurun. “Itulah bukti kongkrit, IHT menjadi korban proxy war. Pemerintah yang bertanggung jawab tutup mata, dan lebih senang mendengarkan provokasi organisasi non-pemerintah yang antitembakau,” ucap dia.
Karenanya, usaha-usaha pelestarian mempertahankan keberadaan serta kelangsungan hidup tembakau beserta IHT merupakan upaya menjaga dan menegakkan kebanggan berbangsa dan bernegara melalui keanekaragaman budaya, tradisi, bahkan menjadi ikon budaya bangsa.
Ismanu menyebutkan, usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan tembakau dan IHT diantaranya penguatan kembali kemitraan antara petani dan IHT. "Dengan kemitraan yang baik, petani dapat memperoleh bibit unggul, peningkatan kualitas bahan baku, ketersediaan pupuk, teknik budidaya tanam tembakau yang benar, pendampingan budidaya dari awal sampai akhir, pengendalian residu dan pestisida, pengurangan non tobacco related materian (NTRM), kepastian harga, dan pasar yang jelas," kata dia memaparkan.
Catatan lain, masih kata dia, segera membentuk tim terpadu yang berasal dari unsur pemerintah, petani dan IHT. Tim terpadu ini tugasnya pengembangan tanaman tembakau untuk memenuhi kebutuhan IHT khususnya jenis Virginia, pemetaan industri dan tanaman tembakau.
"Kami sepakat melakukan inventarisasi riil IHT, berapa banyak yang masih beroperasi dan berproduksi," ujar dia.
Dalam konteks inilah, RUU Pertembakauan diharapkan menjadi payung hukum terhadap perlindungan stakeholders pertembakauan dari hulu ke hilir. “RUU Pertembakaun diharapkan mengabdi kepada kepentingan bangsa Indonesia dengan menekankan pada nasionalisme yang merepresentasikan semua pemangku kepentingan yang ada,” ucap dia.