REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Namun, KPK akan memulai bila Kejaksaan Agung sudah menyerahkan Surat Pemberitahaan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejagung. Menurut Johan, Kejagung masih melakukan penyelidikan. Untuk itu, kata dia, KPK akan menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejagung.
"Kalau sudah ada SPDP, baru kita bisa melakukan supervisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama dalam perpanjangan kontrak Freepot yang diduga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak, M Riza Chalid.
Kejagung pun telah meminta keterangan Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.