Selasa 08 Dec 2015 15:07 WIB

Pengamat: MKD Sudah 'Masuk Angin'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sidang perkara Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik asal UIN Syarif Hidayatullah, Fachri Ali menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah 'masuk angin' dalam upaya mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).

Ia bahkan menilai masih ada pihak-pihak di dalam MKD yang berupaya memuluskan jalan bagi Setya Novanto, agar bisa lolos dari jeratan sanksi kode etik di DPR. Hal ini terlihat dari sifat sidang ketiga MKD, yang mengagendakan pemamggilan dan pemeriksaan Setya Novanto selaku terlapor.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat MKD, Senin (7/12) kemarin, sidang digelar secara tertutup untuk umum. Padahal, dua sidang sebelumnya, dilakukan secara terbuka.

(Baca: Ini Alasan Sidang Setya Novanto Tertutup)

''Sebenarnya untuk permasalah pelanggaran etika. Jika sidang pertama diawali secara terbuka, maka seterus-terusnya harus dilakukan secara terbuka. Tapi ini kan tidak,'' ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/23).

Fachry pun yakin, MKD saat ini sudah 'masuk angin' dan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang berada di MKD. Terlebih masih ada beberapa pihak yang diduga memiliki hubungan baik dengan Setnov.

''Kan masih ada komplotan-komplotannya (Setnov) di sana. Saya rasa, MKD sudah masuk angin,'' ucapnya.

Pada sidang ketiga MKD, kemarin, majelis sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD asal Fraksi Golkar, Kahar Muzakkir, memutuskan untuk menerima dan bakal mengkaji nota pembelaan yang diberikan Setnov.

Nota pembelaan itu setebal 12 halaman. Selain itu, MKD juga telah menerima keterangan dari Setnov dengan pola tanya jawab.

(Baca juga: 'Setya Novanto Tegaskan Rekaman Bos Freeport Melanggar Hukum')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement