REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memutuskan memanggil kembali penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (10/12) terkait pelimpahan tahap dua berkas perkara Novel ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Rencana untuk NB, dipanggil hari Kamis tanggal 10 Desember," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/12).
Mabes Polri pun berharap Novel mau bersikap kooperatif terhadap panggilan tersebut. Pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.
Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu. Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu.
Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel. Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.