Senin 07 Dec 2015 17:20 WIB

Ini Alasan Sidang Setya Novanto Tertutup

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siap menyidangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda meminta keterangan teradu Ketua DPR Setya Novanto akhirnya dilakukan tertutup. MKD berkilah, sidang dilakukan tertutup karena diatur dalam tata beracara MKD.

Anggota MKD dari fraksi PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, sidang tertutup karena ada permintaan dari teradu, Setya Novanto.

"Iya, (permintaan) teradu disepakati oleh anggota sidang," katanya setelah sidang diskors, Senin (7/12).

Sifat tertutup sidang yang mengagendakan mendengar keterangan teradu ini membuat anggota MKD dilarang untuk membuka isi materi yang ada di dalam sidang.

(Baca: 'Setya Novanto Tegaskan Rekaman Bos Freeport Melanggar Hukum')

Hal itu termuat dalam Tata Beraturan MKD, di bab VII pasal 15 ayat (3) yaitu 'Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD'.

Dimyati juga mengatakan, ini sudah disepakati antara teradu dengan anggota MKD. Menurutnya, sidang dilakukan dengan tertutup juga untuk meminimalisir kebisingan.

Dimyati beralasan kalau sidang dilakukan secara terbuka, jalannya sidang akan terganggu karena suara Setya Novanto tidak terdengar jelas. Namun, Dimyati membantah sidang tertutup yang dilakukan MKD kali ini hasil lobi Golkar ke PDIP.

"Tidak ada lobi-lobi, inikan berdasarkan mekanisme yang ada, kalau ditanyakan pada teradu tertutup, ya tertutup, tapi kalau terbuka ya terbuka," kata Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta itu.

(Baca juga: Setya Novanto Tolak Didampingi Rekan dan Kuasa Hukum di Sidang MKD)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement