REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Polda Metro Jaya memaparkan hasil penindakan terhadap angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan. Dari penindakan itu, metromini berada di urutan kedua pelanggar terbanyak.
Penindakan berlangsung dari 30 November hingga lima Desember kemarin dengan total sebanyak 1.682 pelanggar. Kepala Subdit Gakum AKBP Budiyanto mengatakan giat penindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna transportasi umum. "Totalnya 1.682 dengan rincian bus ada 213 unit. Kalau metro mini itu 265 dan mikrolet yang paling tinggi, ada 1.282 unit," katanya.
(Baca Juga: 190 Kendaraan Umum Ditilang Akibat tak Tutup Pintu)
Selanjutnya, dia mengatakan, sesuai dengan pasal 124 huruf e UU no 22 tahun 2009 menyebutkan pengemudi kendaraan umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan. Sanksi pidana atas pelanggaran itu diatur dalam pasal 300 junto pasal 124 huruf e.
"Setiap pengemudi kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah," jelasnya.