Senin 07 Dec 2015 10:32 WIB

Setya Novanto Sibuk, MKD Undur Jadwal Sidang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sepakat untuk menunda sidang yang mengagendakan meminta keterangan teradu, Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (7/12) pagi.

MKD sebelumnya menjadwalkan memanggil Setnov untuk bersidang pukul 09.00 WIB. Hal itu sesuai surat pemanggilan yang diterima fraksi Golkar, Jumat (4/12) pekan kemarin.

Penundaan pemanggilan Setya Novanto ini disepakati dalam rapat MKD dilanjutkan pukul 13.00 WIB. Namun, belum ada kepastian dari pihak teradu kapan dapat memenuhi pemanggilan MKD. Permohonan untuk penundaan disampaikan secara resmi oleh Setya Novanto dengan mengirim surat ke MKD.

"Suratnya ada, sudah tadi saya bacakan," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, Senin (7/12).

Permohonan ini diajukan Setya Novanto dan sudah disetujui oleh angggota MKD. Surahman mengatakan, sidang MKD mau tak mau harus menyetujui permohonan penundaan sidang ini.

(Baca: Pengacara: Setya Novanto Pasti Hadiri Sidang MKD, Tapi...)

Sebab, yang bersangkutan tidak bisa datang sesuai jadwal. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebut, dalam suratnya, Setya Novanto hanya menyampaikan tidak bisa mengikuti sidang karena ada kegiatan.

"Alasanya ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," ujarnya.

Jika Setya Novanto sudah menyampaikan konfirmasi kehadiran, imbuh Surahman, MKD rencananya akan menggelar sidang terbuka untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik ini.

Namun, kalau Setya Novanto meminta sidang dilakukan tertutup, maka MKD berhak menanyakan alasan permintaan sidang tertutup tersebut.

MKD akan memertimbangkan apakah alasan sidang tertutup dapat diterima. Kalau tidak bisa diterima, maka sidang akan dilaksanakan secara terbuka sesuai kesepakatan pleno MKD tanggal 24 November lalu.

(Baca juga: MKD Diminta tidak Bertele-tele Selesaikan Kasus Freeport)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement