REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dan Budayana Romo Benny Susetyo mengatakan kasus yang dihadapi Ketua DPR merupakan pelanggaran moral berat. Sesuai dengan Pasal 18, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya membentuk tim independen.
"Tim Independen ini bisa dipimpin oleh Buya Syafii Maarif dan dua orang luar lainnya serta, tiga orang dari DPR," ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (5/12).
Romo Benny menilai MKD tidak paham pengadilan etika dan moral. Sebab, menurut dia, MKD meminta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan layaknya tersangka.
MKD bukanlah lembaga penegak hukum. Mereka seharusnya tidak mengadili ranah hukum tetapi pantas dan ada tidaknya pelanggaran etika dan moral dalam kasus tersebut.
MKD hanya memiliki masa tugas dua pekan, setelah itu mereka harus memutuskan ada tidaknya pelanggaran etika. Jika ada pelanggaran etika maka Setnov harus dipecat atau mengundurkan diri karena dinilai sudah melanggar etika kepantasan sebagai wakil rakyat.
Wakil Ketua MKD juga menilai adanya indikasi pelanggaran hukum. Maka seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.